Sabtu, 16 Februari 2013

Politik Uang Pada Pemilu Hukumnya Haram

Politik Uang Pada Pemilu Hukumnya Haram
Politik Uang Pada Pemilu Hukumnya Haram - Majelis Ulama Indonesia menyatakan akan segera mengeluarkan fatwa haram politik uang. Sebab menurut MUI baik pemberi maupun penerima sama-sama salah, dalam artian yang memberi dan menerima itu salah dan berdosa. Karena orang yang memilih berdasarkan kepada orang yang memberi uang dan bukan memilih calon yang lainnya. MUI menyatakan bahwa pihaknya sudah memiliki rencana untuk mengeluarkan fatwa haram politik uang untuk suatu kebaikan. 

Politik Uang Pada Pemilu Hukumnya Haram - Praktik ini juga terjadi karena adanya peluang dari sistem politik kita, oleh karena itu diperlukan adanya penataan ulang, sehingga untuk seseorang yang akan maju, tidak perlu dengan politik uang. Sampai saat ini politik uang masih mengakar kuat di kalangan masyarakat Indonesia, seharusnya masyarakat dididik lebih jauh mengenai sistem politik yang baik dan bersih.

Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi tentang Politik Uang Pada Pemilu Hukumnya Haram untuk anda ketahui bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar