Kamis, 21 Februari 2013

Pemberian Uang Pensiun Untuk Anggota DPR

Pemberian Uang Pensiun Untuk Anggota DPR
Ini yang menjadi dasar hukum Pemberian Uang Pensiun Untuk Anggota DPR, sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Ttinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, pemberian uang pensiun bagi anggota DPR yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis juga diatur dalam UU MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3), dan peraturannya sudah lama, kata Plt Sekjen DPR, Winantuningtyastiti Swasanani.

Uang pensiun bagi anggota DPR berkisar antara 6 persen sampai dengan 75 persen dari gaji pokok yang diterima selama aktif menjadi anggota DPR. Dan besaran uang pensiun didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta. Selain gaji pokok Rp 4,2 juta, anggota DPR juga mendapat tunjangan istri Rp 420 ribu (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kg) Rp 198 ribu, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.

Pemberian Uang Pensiun Untuk Anggota DPR - Pensiun bukan hanya untuk anggota DPR yang purna tugas sesuai masa jabatannya, namun juga untuk anggota DPR yang diganti di tengah jalan. Tapi itu tergantung dengan isi Keputusan Presiden (Keppres), apakah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Jika diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat karena tersangkut kasus atau hal lain, maka anggota DPR tersebut tidak layak mendapat jatah pensiun.

Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi tentang Pemberian Uang Pensiun Untuk Anggota DPR untuk anda ketahui bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar