Selasa, 05 Februari 2013

Empat Partai Politik Akan Banding ke PTTUN

Empat Partai Politik Akan Banding ke PTTUNEmpat Partai Politik Akan Banding ke PTTUN, karena Permohonan Partai Karya Republik, Partai Kedaulatan, PKNU dan PBB untuk diloloskan sebagai peserta Pemilu 2014 ditolak dalam sidang keputusan sengketa Pemilu Badan Pengawas Pemilu yang dilakukan secara marathon di ruang media center Bawaslu. 

Maka dengan demikian Bawaslu telah memutuskan perkara sengketa 10 Parpol dengan KPU, setelah sebelumnya Bawaslu menolak permohonan PDK, Partai SRI, Partai Nasional Republik, Partai Kongres, PDS, PKBIB sebagai peserta Pemilu 2014. Seluruh gugatan parpol menyoalkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 005/kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu Muhammad didampingi anggotanya Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron, dan Nelson Simanjuntak, menyatakan bahwa sesuai pasal 269 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2012, partai-partai politik tersebut mempunyai kesempatan paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Menolak permohonan pemohon untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, kata Muhammad dalam sidang yang berlangsung di Media Center Bawaslu.  

Empat Partai Politik Akan Banding ke PTTUN - Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang MS Kaban, Wakil Ketua Partai Republik Tubagus Wijaya, Kabid Advokasi Partai Kedaulatan Eliza dan Wakil Bendahara PKNU Djamaluddin Shofisa secara terpisah usai persidangan menyatakan kekecewaaannya. Oleh karenanya, empat partai tersebut akan melanjutkan proses sengketa Pemilu ke PTTUN. Yang pasti kami lanjut ke PTTUN. Alasannya, kita harus menyatakan bahwa kita menyampaikan yang benar. Yang penting diperjuangkan, kalah pun kita kalah terhormat, kata Jamaluddin seraya menyebutkan PKNU memiliki konstituen yang banyak dengan jumlah anggota DPRD Provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia sebanyak 237 orang.  

Selama proses persidangan sidang pleno pembacaan keputusan di Bawaslu Jumat malam, hampir semua partai politik  mengikut sertakan fungsionaris partai, kuasa hukum serta sejumlah pendukungnya. Sementara dari KPU selain kuasa hukum hadir Komisioner KPU Ida Budhiarti serta sejumlah staffnya. Sementara itu para pendukung partai yang hadir mengikuti persidangan nampak terpukul dengan keputusan Bawaslu tersebut. Beberapa diantara mereka menangis dan meneriakkan kekecewaannya mendengar keputusan Bawaslu.

Demikian informasi pemilu online dari Hanya Sekedar Informasi tentang Empat Partai Politik Akan Banding ke PTTUN untuk anda ketahui bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar