Selasa, 19 Februari 2013

Hotasi Nababan Divonis Bebas

Hotasi Nababan Divonis Bebas
Hotasi Nababan Divonis Bebas - Juniver Girsang penasehat hukum terdakwa Hotasi Nababan mengatakan bahwa kejadian tersebut merupakan yang pertama kali dalam sejarah pengadilan Tipikor Jakarta. Terdakwa dugaan kasus korupsi sewa pesawat Merpati ini dinyatakan tidak terbukti bersalah. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Vonis bebas bagi Hotasi ini merupakan vonis bebas pertama kalinya dalam sejarah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

Hotasi Nababan Divonis Bebas dari segala tuntutan, ujar Pangeran Napitupulu, ketua majelis hakim. Dan akan memulihkan hak dan martabat terdakwa, karena terdakwa tidak bersalah, maka biaya persidangan dibebankan kepada negara. Usai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, Juniver Girsang, mewakili terdakwa Hotasi Nababan serta tim kuasa hukum menyatakan menerima putusan yang dibacakan majelis hakim.

Demikian informasi dari Hanya Sekedar Informasi tentang Hotasi Nababan Divonis Bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk anda ketahui bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar