Selasa, 05 Februari 2013

PKPI Menjadi Peserta Pemilu 2014 Menurut Bawaslu

PKPI Menjadi Peserta Pemilu 2014 Menurut Bawaslu
PKPI Menjadi Peserta Pemilu 2014 Menurut Bawaslu - Badan Pengawas Pemilu memutuskan mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014. Demikian keputusan yang dibacakan oleh Bawaslu, dalam sidang keputusan sengketa permohonan dengan nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013. Bawaslu menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), kata Muhammad dalam pembacaan sidang keputusan tersebut. 

Dalam Keputusan Sengketa tersebut, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2014. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini, tambah Muhammad. Dalam pertimbangan hukumnya, hampir semua dalil yang dimohonkan oleh PKPI dapat diterima dan beralasan hukum. 

Misalnya, dalam hal dalil keterwakilan perempuan di Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Kendal, dan seterusnya. Berdasarkan penilaian Bawaslu, ditegaskan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD pasal 8 ayat 2 huruf (e), bahwa keterwakilan perempuan pada kepengurusan di tingkat pusat. Sedangkan klausa memperhatikan keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak bersifat wajib.

Sehingga dalil keberatan pemohon soal keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat diterima dan beralasan hukum,” ujar Endang yang membacakan pertimbangan hukum dan penilaian dalam keputusan Bawaslu. Selain itu, dalam pemeriksaan terungkap fakta bahwa, KPU Kabupaten Solok tidak melakukan verifikasi secara maksimal untuk mencapai Kecamatan Hiliran Gumanti. Hal ini dibuktikan dengan KPU Kabupaten Solok tidak mengetahui kondisi geografis Kecamatan Hiliran Gumanti yang sangat sulit untuk dijangkau perbukitan terjal dan jalan setapak.

Padahal apabila melakukan verifikasi faktual sampai kecamatan tersebut tentu saja dapat memahami permasalahan geografis yang menyebabkan Pemohon tidak dapat menghadirkan anggota PKP Indonesia yang berada di kecamatan tersebut tepat waktu sesuai dengan waktu yang diberikan. Dalam hal ini KPU Kabupaten Solok juga menanggung kesalahan akibat dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan PKP Indonesia. Sementara itu, Ketua Umum PKPI, Letjen (Purn) Sutiyoso mengapresiasi keputusan Bawaslu tersebut. Menurutnya, pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Bawaslu sangat objektif dan adil.

PKPI Menjadi Peserta Pemilu 2014 Menurut Bawaslu - Patut kita syukuri semua dan saya ucapkan semua pihak atas dukungan moril proses (sengketa pemilu) di Bawaslu. Yang paling penting saya ingin memberi apresiasi pada Bawaslu, ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, dalam keterangan persnya seusai persidangan di halaman kantor Bawaslu. Di hadapan semua pendukungnya, Sutiyoso juga mengatakan bahwa Bawaslu menjadi salah satu institusi yang dapat diandalkan dalam mengawal demokrasi di Indonesia. 

Keobjektifan yang dibuat Bawaslu dalam keputusannya, menurutnya dapat menjadi salah satu penilaian. Ternyata masih ada institusi yang bisa diandalkan dan menjadi benteng keadilan. Intistusi ini bekerja dengan baik, Bawaslu mampu objektif dan adil. Begitu juga pihak yang memberikan keterangan yang masuk akal, pungkasnya.

Demikian informasi pemilu online dari Hanya Sekedar Informasi tentang PKPI Menjadi Peserta Pemilu 2014 Menurut Bawaslu untuk anda ketahui bersama. (sumber : Bawaslu).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar